Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa dalam bermedia sosial (medsos), namun tuntunan bermuamalah di medsos yang mengharamkan ghibah, fitnah, namimah, hoax, penyebaran materi pornografi, permusuhan dan ujaran kebencian itu masih marak di Facebook, Twitter atau layanan chatting seperti WhatsApp.