Kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), diperkirakan memberi dampak buruk bukan hanya kepada sektor ekonomi dan tekanan daya beli masyarakat, tapi juga berdampak buruk kepada spek sosial dan moral.