Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut aksi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan remaja berinisial S, diketahui oleh guru di sekolahnya. Saat itu pihak sekolah sudah meminta video yang direkam teman-temannya S itu dihapus agar tidak menyebar ke media sosial.