Senin, 21 Mei 2018

KH Said Aqil Minta Menag Umumkan Mubaligh “Terlarang”, Pengacara Senior: Itu Bisa Dipidana

KH Said Aqil Minta Menag Umumkan Mubaligh “Terlarang”, Pengacara Senior: Itu Bisa Dipidana

Menanggapi polemik soal daftar 200 penceramah agama yang direkomendasi Kementerian Agama, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj meminta Kemenag merilis daftar dai yang tidak baik atau terlarang.

Baca selengkapnya »