Pemuda Pengancam Jokowi Jadi Tersangka Dijerat UU ITE
Pemuda pengancam Presiden RI Joko Widodo di media sosial berinisial RJT alias S (16) ditetapkan sebagai tersangka pengancaman melalui dunia maya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).