Pengadilan Rakyat di Den Haag, Belanda, Rabu, menyimpulkan Pemerintah Indonesia bersalah atas genosida terhadap anggota dan pendukung Partai Komunis serta pengikut Presiden Soekarno pada 1965-1966.
Dalam laporannya, pengadailan juga meminta Indonesia menginvestigasi dan mendakwa siapa saja yang terlibat dalam kematian 400 ribu orang.
Baca selengkapnya »Dalam laporannya, pengadailan juga meminta Indonesia menginvestigasi dan mendakwa siapa saja yang terlibat dalam kematian 400 ribu orang.