Pengadilan Rakyat di Den Haag, Belanda, Rabu, menyimpulkan Pemerintah Indonesia bersalah atas genosida terhadap anggota dan pendukung Partai Komunis serta pengikut Presiden Soekarno pada 1965-1966.
Dalam laporannya, pengadailan juga meminta Indonesia menginvestigasi dan mendakwa siapa saja yang terlibat dalam kematian 400 ribu orang.
Baca selengkapnya »
Dalam laporannya, pengadailan juga meminta Indonesia menginvestigasi dan mendakwa siapa saja yang terlibat dalam kematian 400 ribu orang.