Pemerintah mengincar penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1,73 triliun dengan menaikkan tarif pelayanan pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP, tarif baru berlaku mulai 6 Januari 2017.