Pemerintah Iran bereaksi atas keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengeluarkan aturan pembatasan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim dan pengetatan visa, pada Jumat (27/1) waktu setempat. Pemerintah Iran akan melarang warga negara Amerika Serikat (AS) memasuki wilayah Iran.