Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lagi pula, hukuman atas Ba’asyir sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.