Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Jasriadi dengan hukuman dua tahun dengan dasar melanggar hak akses media elektronik. Fakta persidangan ini menunjukkan bahwa orang yang disebut-sebut sebagai bos kelompok kelompok penyebar hoax, Saracen, tidak terbukti.