Kembali personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan membekuk seorang pria berinisial MG (21). MG merupakan warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara MG diamankan petugas terkait dugaan kasus penghinaan agama lewat media sosial.