Tersangka Penyebar Hoax PKI Mengugat balik Polres Sukabumi
Ri (22), tersangka penyebaran hoax soal PKI, melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Sukabumi. Sidang praperadilan yang mestinya berjalan hari ini ditunda karena pihak termohon yakni Polres Sukabumi tidak hadir.