Pernyataan Ahli dari Pemerintah Soal Legal Standing HTI Dinilai Konyol
Keterangan ahli hukum adminstrasi dari pemerintah Prof Dr Philipus Mandiri Hadjon yang menyebut, “HTI tidak memiliki legal standing sebagai penggugat dalam gugatan a quo karena status badan hukumnya telah dicabut” dinilai sebagai pendapat konyol.