Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini mengubah aturan mengenai pakaian seragam sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar maupun menengah. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 48/SE/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Baca selengkapnya »