Pengadilan Syari’ah di Arab Saudi telah menghukum mati seorang pria karena menyatakan kemurtadannya dan memposting video di situs media sosial yang menunjukkan dia sedang merobek al-Qur’an dan kemudian menginjaknya dengan sepatunya, sebagaimana dilansir oleh Daily Mail, Selasa (24/2/2015).
Baca selengkapnya »