Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan bukti, Satreskrim Polresta Binjai langsung bergerak cepat dengan meringkus empat orang pelaku penganiayaan. Atas perbuatanya secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Yo 351 KUHPidana, para pelakupun dipastikan menginap di hotel Prodeo.