Sebanyak 30 tenaga kerja asal Cina bekerja tanpa izin di perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Kupang, Kris Koroh mengatakan, keberadaan puluhan tenaga kerja asing itu diketahui setelah tim gabungan terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Kepolisian dari Polres Kupang melakukan pemanatuan ke perusahan itu.