Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan bahwa dari segi norma apapun, tidak ada celah bagi Ahok lolos dari kasus penistaan agama yang dilakukannya. Bahkan, menurut Asep, tidak ada kekuatan apapun yang bisa menyelamatkannya.