Senin, 23 Januari 2017

Pasal Penjerat Habib Rizieq kasus ‘Palu Arit’ Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana

Pasal Penjerat Habib Rizieq kasus ‘Palu Arit’ Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana

Pengacara Kapitra Ampera, SH menyatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus kritik pedasnya terhadap adanya dugaan lambang palu arit dalam mata uang Indonesia cetakan baru tidak memenuhi unsur pidana.

Baca selengkapnya »