Selasa, 24 Januari 2017

Yusril: Yang Tak Berniat Hina Bendera Merah Putih Tak Bisa Dipidana

Yusril: Yang Tak Berniat Hina Bendera Merah Putih Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra mengatakan, polisi harus berhati-hati dalam menerapkan pidana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait penggunaan atribut atau bendera merah putih. Pasalnya, ada spesifikasi khusus yang membedakan bendera RI dengan bendera lainnya.

Baca selengkapnya »