Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, baru-baru ini, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.