Rabu, 24 Mei 2017

Masih ormas sah, Mendagri kirim kawat larangan kegiatan HTI di daerah

Masih ormas sah, Mendagri kirim kawat larangan kegiatan HTI di daerah

Belum ada pembubaran alias Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga detik ini masih sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang sah dan legal di Indonesia, namun terungkap kegiatan-kegiatan HTI kini telah dilarang di sejumlah daerah atas perintah Mendagri.

Baca selengkapnya »