Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI menemukan masih adanya tayangan Ramadhan yang melanggar kode etik siaran selama Ramadhan 2017 M/ 1438 H. Kategori pelanggaran mulai dari yang ringan hingga berat. Temuan ini merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan Komisi Infokom MUI bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).