Terkait rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran organisasi massa (ormas), Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyebutkan bahwa kemungkinan isinya membahas syarat dan ketentuan ormas yang terindikasi anti kebinekaan, anti Pancasila, intoleran, dan lain sebagainya.