Kepolisian daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama tim Mabes Polri dan Interpol menggerebek sebuah gudang di Jl Besar Tanjung Morawa-Kualanamu, Deli Serdang. Dari gudang itu, petugas menangkap 78 WNA asal Cina dan Taiwan yang diduga melakukan penipuan melalui dunia maya terhadap korban yang berasal dari negara mereka. Sebanyak 49 orang di antaranya laki-laki dan sisanya perempuan.