Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan provokasi dengan terdakwa Ustadz Alfian Tanjung di PN Surabaya pada Rabu (16/08) dinilai tidak cermat. Tim Kuasa Hukum menilai banyak kesalahan dalam mengurai dakwaan, menerapkan pasal dan tempus delicti (waktu penentu berlakunya undang-undang.red) yang tidak tepat.