Sidang kasus penista agama, dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, jalan Klaten-Solo Km 2, Kamis (24/8/2017). Dihadapan Majelis Hakim, Sagung Bunga Maya Saputriantara, Dian Herminasari dan Tri Margono.