Pengadilan tinggi Zionis “Israel” membebaskan salah satu imam dan khotib di Al-Quds Syaikh Nuruddin Ar-Rajabi pada senin sore (21/8), dengan syarat dalam tempo satu minggu ia harus meninggalkan Al Quds. Ia diberi uang transport sebanyak 5000 syekel, lapor Aqsatv.