Polisi mengaku belum menerima permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari pihak imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Polisi juga masih menelaah kemungkinan penghentian kasus dugaan chat berkonten pornografi disitus baladacintarizieq itu.