Niat kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) tak kunjung kesampaian. Hal tersebut disibabkan pihaknya belum menerima Surat Keterangan (SK) Pencabutan Status Badan Hukum HTI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga saat ini.