Kelompok hak asasi manusia telah mengutuk persetujuan “Israel” atas Undang-undang baru yang memungkinkan penahanan anak berusia 12 tahun untuk “aksi teroris”, dan terutama akan diberlakukan terhadap anak-anak Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki.
Undang-undang tersebut memungkinkan otoritas pendudukan untuk memenjarakan anak di bawah umur yang dihukum karena kejahatan berat seperti seorang pembunuh, percobaan pembunuhan atau pembunuhan, bahkan jika ia berada di bawah usia 14 tahun, menurut pernyataan otoritas pendudukan “Israel” pada Rabu (3/8/2016) seperti dilansir Al Jazeera.
Baca selengkapnya »
Undang-undang tersebut memungkinkan otoritas pendudukan untuk memenjarakan anak di bawah umur yang dihukum karena kejahatan berat seperti seorang pembunuh, percobaan pembunuhan atau pembunuhan, bahkan jika ia berada di bawah usia 14 tahun, menurut pernyataan otoritas pendudukan “Israel” pada Rabu (3/8/2016) seperti dilansir Al Jazeera.