Jumat, 26 Agustus 2016

Wasejken MUI: Katanya Masjid Dilarang Politik, Kok Non Muslim Leluasa Kampanye di Masjid?

Wasejken MUI: Katanya Masjid Dilarang Politik, Kok Non Muslim Leluasa Kampanye di Masjid?
Dalam UUD 45 pasal 28e, dijelaskan bahwa negara menjamin tiap-tiap warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

"Dan memilih pemimpin Muslim itu dijamin oleh negara karena kita sedang menjalankan ajaran agama. Memilih pemimpin Muslim juga merupakan kewajiban. Itu perintah Allah, perintah Alquran dan perintah hadits. Dan ini hak kita juga, kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat," jelas Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain saat ditemui Suara Islam Online beberapa waktu lalu di Bogor.
Baca selengkapnya »