Senin, 29 Agustus 2016

Waspadalah! Serial TV Uttaran di ANTV Diskreditkan Islam Agama Teroris

Waspadalah! Serial TV Uttaran di ANTV Diskreditkan Islam Agama Teroris
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), memberi surat teguran kepada serial India Uttaran Antv lantaran dinilai menggambarkan agama Islam sebagai agama teroris.

Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada serial India Uttaran Antv pada tanggal 2 Agustus 2016 pukul 19.46 WIB.
Baca selengkapnya »