Rabu, 31 Agustus 2016

Na'udzubillah, Ketua Komnas Perempuan Nyatakan Pelaku Zina tak Boleh Dipidana

Na'udzubillah, Ketua Komnas Perempuan Nyatakan Pelaku Zina tak Boleh Dipidana
Komnas Perempuan menjelaskan definisi kekerasan, zina, perkosaan dan hubungan seks suka sama suka diluar pernikahan atau berzina dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komnas Perempuan juga meminta MK memahami empat masalah tersebut lebih detail. Menurut Komnas Perempuan, berzina tidak boleh dipidana.
Baca selengkapnya »