Ignatius Rendi Relianto telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Santo Yusup Pekerja Gondang Winangun, Minggiran Rt 01 Rw 04, Plawikan, Jogonalan, Klaten, Selasa, (16/8).
Namun oleh pihak Polres Klaten Rendi hanya dikenakan wajib lapor setiap hari, hal ini membuat kecemburuan dalam menangani kasus yang sama terkait SARA jika saja pelakunya orang Islam. (Baca: Rusak Patung Yesus dan Bunda Maria, Polres Klaten tak Menahan Pelaku, Hanya Wajib Lapor)
Baca selengkapnya »Namun oleh pihak Polres Klaten Rendi hanya dikenakan wajib lapor setiap hari, hal ini membuat kecemburuan dalam menangani kasus yang sama terkait SARA jika saja pelakunya orang Islam. (Baca: Rusak Patung Yesus dan Bunda Maria, Polres Klaten tak Menahan Pelaku, Hanya Wajib Lapor)