Ignatius Rendi Relianto telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Santo Yusup Pekerja Gondang Winangun, Minggiran Rt 01 Rw 04, Plawikan, Jogonalan, Klaten, Selasa, (16/8).
Namun oleh pihak Polres Klaten Rendi hanya dikenakan wajib lapor setiap hari, hal ini membuat kecemburuan dalam menangani kasus yang sama terkait SARA jika saja pelakunya orang Islam. (Baca: Rusak Patung Yesus dan Bunda Maria, Polres Klaten tak Menahan Pelaku, Hanya Wajib Lapor)
Baca selengkapnya »
Namun oleh pihak Polres Klaten Rendi hanya dikenakan wajib lapor setiap hari, hal ini membuat kecemburuan dalam menangani kasus yang sama terkait SARA jika saja pelakunya orang Islam. (Baca: Rusak Patung Yesus dan Bunda Maria, Polres Klaten tak Menahan Pelaku, Hanya Wajib Lapor)