Jumat, 11 November 2016

Ahli Hukum Pidana: Arswendo Mengaku Tak Sengaja Menista Agama, Tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

Ahli Hukum Pidana: Arswendo Mengaku Tak Sengaja Menista Agama, Tapi Dihukum 4 Tahun Penjara
Berdasarkan yurisprudensi, kasus video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu sudah dapat disebut sebagai tindakan penistaan agama.

Dalam ilmu hukum, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Baca selengkapnya »