Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto menyatakan, mulai Senin (28/11/2016), pemerintah boleh memblok akun media sosial yang dianggap melanggar undang-undang. Hal itu telah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang baru direvisi.
Baca selengkapnya »