Minggu, 27 November 2016

Kapolri: Pusatkan Aksi 212 Di Monas, Massa Tidak Boleh Berhenti Di Bundaran HI

Kapolri: Pusatkan Aksi 212 Di Monas, Massa Tidak Boleh Berhenti Di Bundaran HI
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di depan umum tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Di antaranya kriteria mengganggu ketertiban umum adalah menutup jalan protokol.

Baca selengkapnya »