Oleh: Mahmud Budi Setiawan
Menyikapi isu hangat boleh tidaknya shalat Jum’at di luar masjid, bahkan ada tokoh yang membid’ahkannya, maka perlu kiranya mengulas pendapat Imam Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanabilah) mengenai hukum Shalat Jum’at di luar Masjid.
Baca selengkapnya »
Menyikapi isu hangat boleh tidaknya shalat Jum’at di luar masjid, bahkan ada tokoh yang membid’ahkannya, maka perlu kiranya mengulas pendapat Imam Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanabilah) mengenai hukum Shalat Jum’at di luar Masjid.