Rencana Aksi Bela Islam Jilid 3, dengan format shalat Jumat dan istighosah bersama di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, mengundang berbagai respon. Tidak sedikit yang mengomentari dengan negatif menyebut perbuatan itu bidah dan tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menjelaskan bahwa pada dasarnya shalat Jumat di luar masjid selama ketentuanya dipenuhi hukumnya sah, meskipun mengganggu jalanan.
Baca selengkapnya »
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menjelaskan bahwa pada dasarnya shalat Jumat di luar masjid selama ketentuanya dipenuhi hukumnya sah, meskipun mengganggu jalanan.