Politisi PDIP Hamka Haq memempersoalkan putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang langsung 'memvonis' Ahok bersalah tanpa melakukan klarifikasi alias tabayun.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menjelaskan, dalam mekanisme penetapan fatwa, MUI membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari komisi atau gabungan dari beberapa komisi, tergantung cakupan masalahnya. Karena kasus pidato Ahok tergolong serius, banyak komisi yang dilibatkan. Kemudian, tim bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan.
Baca selengkapnya »Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menjelaskan, dalam mekanisme penetapan fatwa, MUI membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari komisi atau gabungan dari beberapa komisi, tergantung cakupan masalahnya. Karena kasus pidato Ahok tergolong serius, banyak komisi yang dilibatkan. Kemudian, tim bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan.