Koordinator Persidangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution meminta Majelis Hakim yang memutuskan kasus penodaan agama dengan terdakwa BTP atau Ahok, untuk tetap taat hukum dan aturan perundang-undangan. Ia mengingatkan pentingnya Majelis Hakim tetap mentaati Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 11/1964 yang menegaskan penghinaan terhadap agama harus dihukum berat.