Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir mengatakan, kepolisian layak mencantumkan Steven Hadisurya Sulistyo pelaku penghinaan pada Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, yang melarikan diri ke luar negeri, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Lebih baik jika diberikan red notice atau permintaan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap sebagai buronan pada jaringan internasional.