Berbagai cara dilakukan untuk mendesak pemerintah mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo terkait dengan tuntutan yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus penistaan Al-Maidah ayat 51. Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) salah satunya yang bereaksi cukup keras dengan membuat mengajak masyarakat mendukung petisi yang dibuat oleh KAMMI.