Dekan Fakultas Pertanian UGM, Jamhari, menilai ada yang tak wajar dalam penggerebekan beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU). Jika acuannya adalah Permendag Nomor 47 tahun 2017 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) beras, seharusnya tidak hanya PT IBU yang ditindak.