Sabtu, 29 Juli 2017

Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar

Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.

Disperindag merujuk pada Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca selengkapnya »