Nadya Sabrina
Sabtu, 29 Juli 2017
Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.
Disperindag merujuk pada Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca selengkapnya »
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda