Wakil Ketua MPR: Pemerintah Tidak Bina Ormas, Ehh Main Bubarkan Aja
Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu yang terkait penyelanggaraan negara harus berdasarkan hukum. Termasuk dalam mengurus organisasi kemasyarakatan, sudah tersedia aturan berupa UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.