Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, yang dinilainya represif. Bagi Yusril, ada definisi dari pasal di dalam Perppu tersebut yang tidak sesuai atau cacat hukum.