Hati-Hati, Hina Jokowi di Medsos Bisa Bernasib Seperti Perempuan Ini
Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan, Sri Rahayu (32). Penangkapan dilakukan lantaran Sri menyebarkan ujaran kebencian dan Suku, Agama, ras dan Antargolongan (SARA) di akun Facebook-nya.