Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut sampai hari ini belum menerima berkas pencabutan status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari Kementerian Hukum dan HAM. Anehnya, kata Yusril, Kemenkum HAM hanya memberikan berkas fotokopi pembubaran HTI kepada pihak notaris pembuat akta pendirian HTI.